Status Tanah Pengganti dan Dokumen Lama Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah kelengkapan dokumen serta kepastian status tanah pengganti. Pemerintah desa Kalirejo sebelumnya menyampaikan bahwa tanah tersebut diinformasikan telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi keberadaan fisik sertifikatnya belum diketahui secara pasti.
Kondisi ini menjadikan penelusuran dokumen lama sebagai bagian penting dari proses penyelesaian. Pemerintah desa perlu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan riwayat pengadaan tanah, dokumen kepemilikan, serta proses administrasi yang pernah ditempuh.
Selain dokumen kepemilikan, data luas tanah dan batas bidang juga perlu dicocokkan. Sejumlah informasi yang beredar menyebut luas tanah dengan angka berbeda, sehingga angka tersebut belum sepatutnya dijadikan patokan final sebelum diperiksa melalui dokumen resmi dan pengukuran di lapangan.
Pencocokan antara data administrasi dan kondisi fisik diperlukan agar tidak muncul persoalan baru ketika proses penyelesaian memasuki tahap berikutnya.
Status Tanah Kas Desa Harus Diperjelas
Persoalan tanah pengganti Jembatan Glendeng juga berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dan perubahan status aset desa. Tanah kas desa merupakan aset yang pengalihan atau perubahan statusnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan bersama Komisi A, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menekankan perlunya memastikan persoalan administrasi dan status tanah benar-benar jelas sebelum proses dilanjutkan.
Komentari