Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Kapolres Bojonegoro menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan, termasuk masalah pekerjaan atau pembayaran. Sampaikan dan selesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yenni Diarty.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan.
Komentari