Mediabojonegoro.com - Kasus hukum yang menjerat Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, mendapat perhatian dari organisasi petani Lidah Tani. Organisasi tersebut menilai kondisi sosial dan ekonomi Suginanto perlu menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Lidah Tani Dusun Jeding, Desa Nganti, Muhammad Atar, mengatakan Suginanto merupakan anggota Lidah Tani Ranting Jeding-Nganti. Ia menyebut kondisi kehidupan Suginanto selama ini tergolong sederhana dan memiliki keterbatasan ekonomi.
“Pak Suginanto seorang petani yang hidup di bawah taraf sejahtera,” kata Atar, Selasa (8/9/2026).
Menurut Atar, Suginanto diamankan oleh pihak Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan dua batang kayu jati di kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan Perhutani.
Atar menyampaikan, kayu jati tersebut diduga diambil Suginanto untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kesalahannya mengambil dua batang kayu jati untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Komentari