Kasus pertama diketahui terjadi di rumah kontrakan milik pelapor di Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengungkap adanya satu mesin roll pipa yang diduga dicuri.
Sementara kejadian kedua berlangsung di halaman Pondok At-Tanwir, Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara kedua, barang yang dilaporkan hilang berupa delapan sheet scaffolding atau perancah yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengamankan FN dan MAM pada 27 Agustus 2026. Keduanya diamankan di rumah masing-masing.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komentari