HEADLINE

Tragis! Ibu 60 Tahun di Bojonegoro Diduga Dianiaya Anak Kandung Hingga Meninggal

Tragis! Ibu 60 Tahun di Bojonegoro Diduga Dianiaya Anak Kandung Hingga Meninggal
Kerumunan warga mengelilingi mobil ambulans yang membawa jenazah Supatmi di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.

Sejak awal kejadian, beredar informasi di masyarakat bahwa Mahfud diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, polisi ketika itu menegaskan bahwa kondisi tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan warga.

Pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk mengetahui kondisi mental seseorang. Hasilnya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dugaan gangguan kejiwaan tidak seharusnya dijadikan kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari tenaga ahli. Hal ini penting agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan stigma terhadap orang dengan gangguan kesehatan mental.

Penanganan Hukum dan Perkembangan Perkara

Setelah kejadian, Mahfud diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam keterangan lanjutan yang disampaikan pada 3 September 2026, polisi menyebut Mahfud dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3), terkait dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Halaman:
1 2 3 4 5 Selanjutnya

Komentari

Komentar (0)
Lihat semua →