Pemberian yang berkaitan dengan jabatan penerima atau berpotensi menimbulkan benturan kepentingan perlu mendapat perhatian khusus. Pemberian juga wajib dilaporkan apabila nilainya melampaui batas kewajaran sesuai ketentuan yang berlaku. ASN diminta tidak menerima pemberian hanya karena merasa sungkan untuk menolaknya.
Juliharto mencontohkan pemberian dalam acara pesta atau pernikahan dari pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan penerima. Dalam penjelasannya, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan batas tertentu maksimal Rp1,5 juta per pemberi. Apabila melebihi ketentuan tersebut, pemberian perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Pemberian dari rekan kerja juga memiliki batas kewajaran. Pemberian berupa uang atau barang yang melebihi Rp500 ribu per pemberi dengan total akumulasi lebih dari Rp1,5 juta dalam satu tahun perlu diwaspadai. Ketentuan tersebut juga mencakup pemberian hari raya dari pihak yang memiliki hubungan kerja atau ketergantungan dengan jabatan penerima.
Komentari