HEADLINE

KPK Beri Peringatan, ASN Bojonegoro Diminta Berani Menolak Gratifikasi

KPK Beri Peringatan, ASN Bojonegoro Diminta Berani Menolak Gratifikasi

ASN Diminta Menerapkan Nilai Antikorupsi

KPK mengingatkan sembilan nilai antikorupsi kepada ASN, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai-nilai tersebut tidak hanya perlu dipahami, tetapi juga diterapkan dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

Terkait pemberian, tidak seluruh pemberian secara otomatis dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan. Terdapat sejumlah pemberian yang dapat dikecualikan sepanjang memenuhi ketentuan dan tidak berkaitan dengan kepentingan jabatan. Karena itu, ASN perlu memahami konteks dan ketentuan sebelum menerima pemberian dari pihak lain.

Beberapa contoh pemberian yang dapat dikecualikan antara lain pemberian dari keluarga yang tidak berkaitan dengan jabatan, hasil investasi yang berlaku umum, manfaat koperasi atau organisasi, perlengkapan seminar, hadiah kompetisi yang dibiayai sendiri, penghargaan atas prestasi sesuai ketentuan, honor profesi di luar kedinasan, kompensasi kedinasan, karangan bunga, serta bantuan dalam kondisi musibah.

Pemberian Terkait Jabatan Perlu Diwaspadai

Pemberian yang berkaitan dengan jabatan penerima atau berpotensi menimbulkan benturan kepentingan perlu mendapat perhatian khusus. Pemberian juga wajib dilaporkan apabila nilainya melampaui batas kewajaran sesuai ketentuan yang berlaku. ASN diminta tidak menerima pemberian hanya karena merasa sungkan untuk menolaknya.

Halaman:
1 2 3 Selanjutnya

Komentari

Komentar (0)
Lihat semua →