Juliharto mencontohkan pemberian dalam acara pesta atau pernikahan dari pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan penerima. Dalam penjelasannya, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan batas tertentu maksimal Rp1,5 juta per pemberi. Apabila melebihi ketentuan tersebut, pemberian perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Pemberian dari rekan kerja juga memiliki batas kewajaran. Pemberian berupa uang atau barang yang melebihi Rp500 ribu per pemberi dengan total akumulasi lebih dari Rp1,5 juta dalam satu tahun perlu diwaspadai. Ketentuan tersebut juga mencakup pemberian hari raya dari pihak yang memiliki hubungan kerja atau ketergantungan dengan jabatan penerima.
Sekda Bojonegoro Minta ASN Berani Menolak
Sekda Bojonegoro Edi Susanto menegaskan ASN harus memiliki keberanian untuk menolak pemberian yang berkaitan dengan pelayanan maupun tugas kedinasan. Menurutnya, memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab ASN sehingga masyarakat tidak perlu memberikan sesuatu setelah memperoleh pelayanan.
Edi juga mengimbau masyarakat Bojonegoro agar tidak merasa sungkan ketika memperoleh pelayanan dari aparatur. Apabila pelayanan tersebut merupakan hak masyarakat, tidak perlu disertai pemberian dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diharapkan tidak memiliki anggapan bahwa pemberian diperlukan sebagai bentuk balas jasa atas pelayanan yang diterima.
Komentari