Terkait pemberian, tidak seluruh pemberian secara otomatis dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan. Terdapat sejumlah pemberian yang dapat dikecualikan sepanjang memenuhi ketentuan dan tidak berkaitan dengan kepentingan jabatan. Karena itu, ASN perlu memahami konteks dan ketentuan sebelum menerima pemberian dari pihak lain.
Beberapa contoh pemberian yang dapat dikecualikan antara lain pemberian dari keluarga yang tidak berkaitan dengan jabatan, hasil investasi yang berlaku umum, manfaat koperasi atau organisasi, perlengkapan seminar, hadiah kompetisi yang dibiayai sendiri, penghargaan atas prestasi sesuai ketentuan, honor profesi di luar kedinasan, kompensasi kedinasan, karangan bunga, serta bantuan dalam kondisi musibah.
Komentari