Satpol PP Bojonegoro mengajak masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan gangguan ketenteraman atau ketertiban di lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi resmi Pemkab Bojonegoro, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Satpol PP di nomor 082228911677, media sosial resmi Satpol PP, atau perangkat desa setempat. Pemkab juga pernah memublikasikan layanan pengaduan melalui aplikasi Satpol PP PartnerMU.
Agar laporan lebih mudah dipahami, warga dapat menyertakan lokasi kejadian, waktu, uraian singkat persoalan, serta informasi pendukung yang relevan. Pelapor sebaiknya menyampaikan fakta yang diketahui dan menghindari penyebaran identitas pribadi maupun tuduhan yang belum terverifikasi.
Melalui keterlibatan masyarakat, pemilik kos, dan petugas, pengawasan lingkungan diharapkan dapat berjalan lebih baik tanpa mengabaikan ketelitian dalam memeriksa setiap laporan.
Komentar