Selain melakukan penertiban, Satpol PP Bojonegoro mengajak masyarakat ikut menjaga kondisi lingkungan. Warga yang menemukan adanya gangguan ketenteraman maupun ketertiban dapat menyampaikan laporan langsung kepada petugas.
Aduan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Satpol PP Bojonegoro di nomor 082228911677, media sosial resmi Satpol PP, maupun melalui perangkat desa setempat.
Operasi tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan ketertiban umum yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Komentari