Dari operasi tersebut, petugas menemukan delapan orang atau empat pasangan yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepada petugas.
Kedelapan orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk menjalani proses pembinaan.
Petugas memberikan sanksi administratif berupa surat pernyataan dan kewajiban lapor selama lima hari kerja. Kewajiban lapor tersebut berlaku mulai Kamis (17/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026).
Masirin menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Sanksi administratif berupa surat pernyataan dan wajib lapor ini adalah bentuk pembinaan dan memberikan efek jera. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa, dan masyarakat khususnya pemilik kos turut aktif mengawasi penghuninya,” tambahnya.
Komentari