Selain pekerja informal lainnya, Pemkab Bojonegoro juga berencana memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kiai dan ulama, termasuk mereka yang berada di tingkat kecamatan hingga desa.
Rencana tersebut menunjukkan upaya memperluas perlindungan kepada kelompok masyarakat yang memiliki peran sosial, tetapi belum tentu memiliki akses terhadap jaminan ketenagakerjaan melalui pemberi kerja.
Pelaksanaannya tetap membutuhkan pendataan calon peserta, penentuan skema kepesertaan, serta kejelasan pembiayaan dan persyaratan. Informasi mengenai jumlah penerima baru maupun jadwal pelaksanaan perlu menunggu keterangan resmi lebih lanjut.
Jariyah Kehidupan sebagai Gerakan Perlindungan Bersama
Gerakan Jariyah Kehidupan mengajak masyarakat memandang perlindungan pekerja sebagai kepedulian bersama. ASN, keluarga, dan masyarakat dapat membantu memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja yang berada di sekitar mereka.
Namun, keberhasilan gerakan tidak hanya diukur dari jumlah pekerja yang didaftarkan. Hal penting lainnya adalah memastikan peserta memahami perlindungannya, kepesertaan tetap aktif, iuran dibayarkan sesuai ketentuan, dan keluarga mengetahui cara mengurus manfaat ketika risiko terjadi.
Dengan jumlah pekerja yang telah didaftarkan mencapai sekitar 58.000 orang, perluasan perlindungan di Bojonegoro menjadi langkah penting untuk menjangkau pekerja di berbagai sektor. Tantangan berikutnya ialah memastikan semakin banyak pekerja rentan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses dan memahami haknya.
Melalui Gerakan Jariyah Kehidupan, Pemkab Bojonegoro mengajak masyarakat ikut membangun perlindungan yang lebih luas. Bagi pekerja dan keluarganya, jaminan sosial diharapkan menjadi salah satu penyangga ketika risiko kehidupan mengganggu sumber penghasilan dan masa depan keluarga.
Komentari