Dalam SOP tersebut, proses pendinginan dilakukan di ruang khusus dengan suhu ruangan maksimal 20 derajat Celsius. Petugas juga diwajibkan menggunakan wadah dan peralatan bersih, mengenakan alat pelindung diri, serta mencatat suhu dan waktu pada tahapan yang ditentukan.
Proses pendinginan dilakukan maksimal selama satu jam dengan tetap memperhatikan pengendalian suhu makanan. Pencatatan sebelum dan sesudah proses diperlukan agar setiap tahapan dapat dipantau dan ditelusuri.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengawasan keamanan pangan perlu mencakup proses yang lebih terukur, bukan hanya pemeriksaan kebersihan dapur secara umum.
Penerapan SOP tersebut juga relevan bagi pengawasan di tingkat daerah. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dapur memiliki peralatan dan menjalankan kegiatan memasak, tetapi juga perlu melihat apakah prosedur yang ditetapkan benar-benar dilaksanakan oleh petugas.
Jangan Menunggu Adanya Korban
Menurut Sholikin, upaya pencegahan harus menjadi prioritas karena program MBG berkaitan langsung dengan kebutuhan pangan dan kesehatan anak-anak sekolah.
Ia mengingatkan agar pengawasan tidak baru dilakukan setelah muncul laporan peserta didik mengalami gangguan kesehatan.
Komentari