Sejumlah aspek perlu menjadi perhatian pengelola SPPG, mulai dari kebersihan dan sanitasi, kualitas bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian makanan. Kondisi air yang digunakan untuk memasak serta kebersihan peralatan dan wadah penyajian juga perlu diperiksa secara berkala.
Pengawasan tersebut penting karena keamanan makanan tidak hanya ditentukan oleh bahan baku yang digunakan. Penanganan makanan setelah dimasak, termasuk cara penyimpanan dan lamanya makanan berada dalam kondisi tertentu sebelum dikonsumsi, juga perlu dikendalikan.
“Semua harus dipastikan sesuai standar yang ditetapkan BGN,” ujarnya.
Selain pengelola SPPG, Sholikin meminta Satgas MBG, Koordinator Kabupaten SPPG, serta kepala dapur ikut memperkuat pengawasan pada setiap tahapan operasional.
BGN Terbitkan SOP Khusus Pendinginan Makanan
Perhatian terhadap keamanan pangan MBG juga terlihat dari langkah BGN yang menerbitkan prosedur khusus mengenai pendinginan makanan. Dalam siaran pers pada 7 Oktober 2026, BGN mengumumkan SOP Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan, yang disebut telah berlaku efektif sejak 4 September 2026.
Aturan tersebut mengatur pengendalian suhu dan waktu dalam proses pendinginan makanan matang sebelum memasuki tahap pemorsian. Ketentuan itu mencakup berbagai jenis makanan, seperti nasi, sayuran, daging, unggas, telur, ikan, dan produk perikanan.
Komentari