“Kelompok tani yang mengajukan harus melalui proposal. Kemudian lokasi yang diajukan harus sesuai dengan kriteria dan lahannya clean and clear,” jelasnya.
Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan akses, tetapi juga kesiapan lokasi. Usulan juga perlu disertai kejelasan lahan agar pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan persoalan kepemilikan maupun pemanfaatan jalan pada kemudian hari.
Dalam perencanaan yang diumumkan Pemkab pada Januari 2026, pembangunan diarahkan pada jalur yang memang telah digunakan petani untuk menuju lahan pertanian. Lebar jalan minimal 2,5 meter juga disebut sebagai salah satu persyaratan dalam rencana tersebut.
Sebelum Dibangun, Status Lahan Harus Jelas
Kepastian status lahan menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan JUT. Menurut Yuseriza, apabila jalan akan dibangun di atas tanah milik pribadi, pemilik lahan harus bersedia menghibahkan tanahnya untuk pembangunan jalan.
Ketentuan tersebut diperlukan agar lahan yang digunakan memiliki dasar yang jelas dan tidak memunculkan sengketa di kemudian hari. Kesediaan pemilik tanah juga menjadi hal penting karena jalan yang dibangun ditujukan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan kegiatan pertanian.
Komentar