“Kelompok tani yang mengajukan harus melalui proposal. Kemudian lokasi yang diajukan harus sesuai dengan kriteria dan lahannya clean and clear,” jelasnya.
Status Lahan Harus Jelas
Menurut Yuseriza, kepastian status lahan menjadi salah satu hal penting yang diperhatikan sebelum pembangunan JUT dilaksanakan.
Apabila jalan akan dibangun di atas lahan milik pribadi, pemilik tanah harus bersedia menghibahkan lahannya untuk pembangunan jalan. Ketentuan tersebut diperlukan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan mengenai status maupun pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Kejelasan lahan juga menjadi bagian dari proses untuk memastikan infrastruktur yang dibangun dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan mendukung aktivitas pertanian secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, satu paket pembangunan JUT memiliki panjang kurang lebih 148 meter. Penentuan lokasi pembangunan tetap mempertimbangkan usulan kelompok tani, kebutuhan masyarakat, serta kriteria yang ditetapkan oleh DKPP.
Komentari