1. Memiliki KTP-el.
2. Masuk dalam desil 1–5 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
3. Bukan pejabat daerah.
4. Memiliki usaha.
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari ketentuan program bantuan usaha ekonomi produktif yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026.
Namun, informasi mengenai persyaratan tersebut perlu dibedakan dengan proses pendaftaran. Data yang tersedia dalam kegiatan sosialisasi ini menyebutkan adanya 1.549 calon penerima, sehingga persyaratan di atas tidak otomatis berarti seluruh warga yang memenuhi kriteria masih dapat mengajukan bantuan pada saat ini.
Komentari