Secara keseluruhan, jumlah calon penerima yang diundang dalam rangkaian sosialisasi tersebut mencapai 1.549 pelaku usaha kecil.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah, menjelaskan bahwa sosialisasi dan bimbingan diberikan agar calon penerima memahami program bantuan sekaligus dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk mendukung perkembangan usaha.
Dengan demikian, bantuan tidak hanya diarahkan sebagai tambahan modal, tetapi juga diharapkan dapat digunakan secara produktif sesuai kebutuhan usaha penerima.
Baca Juga :
Permudah Akses Pertanian, Jalan Usaha Tani di Bojonegoro Terus Dibangun, Target 27,5 Kilometer
Apa Saja Syarat Penerima Bantuan?
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui kriteria penerima Bantuan Sosial Uang Usaha Ekonomi Produktif, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam program tersebut.
Persyaratannya meliputi:
Komentari