Meski Daerah Penghasil Migas, UMK Bojonegoro 2026 Masih di Papan Tengah Jatim
![]() |
| Ilustrasi pengeboran minyak dan gas bumi di Kabupaten Bojonegoro. |
Mediabojonegoro.com – Status Kabupaten Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) nasional belum sepenuhnya tercermin dalam tingkat upah pekerja. Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 menunjukkan bahwa kesejahteraan tenaga kerja masih sangat dipengaruhi oleh struktur ekonomi daerah, bukan semata besarnya sumber daya alam.
Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, UMK Bojonegoro 2026 ditetapkan sebesar Rp2.685.983 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Angka tersebut menempatkan Bojonegoro di peringkat ke-19 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, atau berada di papan tengah.
Posisi tersebut membuat UMK Bojonegoro masih berada di bawah sejumlah daerah sekitar, seperti Kabupaten Tuban dan Lamongan, meskipun Bojonegoro dikenal sebagai salah satu lumbung migas nasional. Kondisi ini mencerminkan bahwa penetapan upah minimum tidak ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam semata, melainkan mengikuti formula nasional yang mempertimbangkan indikator ekonomi daerah.
Ketua DPC Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Bojonegoro, Amrozi, menjelaskan pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu faktor kunci dalam perhitungan UMK. Pertumbuhan tersebut dikalikan dengan faktor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Dalam penetapan UMK terdapat beberapa parameter, salah satunya pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa. Kondisi inilah yang memengaruhi besaran UMK Bojonegoro,” ujar Amrozi, Sabtu (27/12/2025).
Pada 2026, UMK Bojonegoro tercatat naik Rp160.851 dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp2.525.132 menjadi Rp2.685.983. Namun, menurut Amrozi, kenaikan tersebut relatif terbatas karena pertumbuhan ekonomi daerah belum setinggi sejumlah kabupaten lain di Jawa Timur.
Di tingkat pekerja, kenaikan UMK tetap memberi ruang napas tambahan. Sindi (28), buruh pabrik sepatu di wilayah Bojonegoro bagian timur, menilai penyesuaian upah tahunan penting untuk menjaga daya beli di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
“Setidaknya ada penyesuaian tiap tahun. Harapannya, dengan berkembangnya industri dan ekonomi daerah, kesejahteraan pekerja juga bisa meningkat bertahap,” ujarnya.
Dampak UMK tidak hanya dirasakan pekerja formal, tetapi juga pelaku usaha kecil. Sri Wahyuni, pemilik warung makan di Kecamatan Balen, berharap kenaikan upah dapat mendorong perputaran ekonomi lokal melalui peningkatan daya beli masyarakat.
“Alhamdulillah UMK ada peningkatan, ekonomi bergerak, semoga pembeli jadi ramai,” katanya.
Amrozi menambahkan, pendapatan daerah dari sektor migas seharusnya dapat menjadi modal untuk memperkuat sektor-sektor nonmigas, seperti pertanian, peternakan, perkebunan, UMKM, dan pendidikan. Penguatan sektor-sektor tersebut dinilai penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappeda Bojonegoro, Yuseriza, melihat posisi UMK Bojonegoro yang masih kompetitif juga memiliki sisi lain. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menjadi daya tarik investasi, selama diiringi kepastian kebijakan dan infrastruktur pendukung.
“UMK Bojonegoro yang masih kompetitif dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk mengembangkan usaha di daerah,” ujarnya saat menjadi narasumber diskusi di kanal YouTube Dewan Jegrank.
Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tengah menyiapkan berbagai langkah, termasuk pembangunan kawasan industri, guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Arah pembangunan tersebut telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bojonegoro 2025–2045, yang menempatkan Bojonegoro sebagai sentra energi negeri dan agroindustri.
Menurut Yuseriza, penguatan hilirisasi dan peningkatan kualitas tenaga kerja menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi ke depan benar-benar berdampak pada peningkatan upah dan kesejahteraan pekerja.
“Ketika produktivitas dan keterampilan masyarakat meningkat, upah juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha,” jelasnya.
Penetapan UMK Bojonegoro 2026 menjadi cerminan bahwa tantangan kesejahteraan tenaga kerja tidak bisa dilepaskan dari transformasi ekonomi daerah. Di tengah status sebagai daerah migas, penguatan sektor nonmigas dan kualitas sumber daya manusia menjadi pekerjaan rumah utama agar pertumbuhan ekonomi dan upah dapat berjalan seiring.
