Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Etik Jurnalistik

Media Bojonegoro yang beralamat di https://www.mediabojonegoro.com/ berkomitmen untuk menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi pengelola dan redaktur Media Bojonegoro sebagai pengelola tunggal media ini.

Pedoman ini disusun dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers serta nilai-nilai profesionalisme pers yang berlaku secara universal.

Pasal 1

Wartawan, Redaktur, dan Pengelola Media Bojonegoro bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  • Independen berarti tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, maupun tekanan pihak mana pun.
  • Akurat berarti informasi yang disajikan sesuai fakta dan telah melalui proses verifikasi.
  • Berimbang berarti memberikan ruang yang adil bagi semua pihak yang terkait.

Pasal 2

Wartawan, Redaktur, dan Pengelola Media Bojonegoro menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Cara profesional tersebut meliputi:

  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  • Menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber.
  • Tidak melakukan plagiarisme.
  • Menggunakan sumber berita yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3

Wartawan, Redaktur, dan Pengelola Media Bojonegoro selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Setiap berita harus melalui proses klarifikasi dan konfirmasi untuk menghindari kesalahan informasi dan potensi fitnah.

Pasal 4

Wartawan, Redaktur, dan Pengelola Media Bojonegoro tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang menyesatkan.

Tidak menyajikan detail sadis yang tidak relevan dengan kepentingan publik.

Menghindari konten yang melanggar norma kesusilaan.

Pasal 5

Wartawan, Redaktur, dan Pengelola Media Bojonegoro tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta identitas anak yang menjadi pelaku maupun korban kejahatan.

Perlindungan terhadap anak dan korban menjadi prioritas utama dalam setiap pemberitaan.

Pasal 6

Wartawan, Redaktur, dan Pengelola Media Bojonegoro tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Wartawan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi berita.

Setiap bentuk konflik kepentingan wajib dihindari.

Pasal 7

Wartawan, Redaktur, dan Pengelola Media Bojonegoro memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.

Hak tolak digunakan demi keamanan dan kepentingan narasumber sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 8

Wartawan, Redaktur, dan Pengelola Media Bojonegoro tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.

Pemberitaan tidak boleh merendahkan martabat seseorang berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, gender, atau kondisi fisik tertentu.

Pasal 9

Wartawan, Redaktur, dan Pengelola Media Bojonegoro menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Privasi hanya dapat disingkap apabila memiliki relevansi kuat dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan, Redaktur, dan Pengelola Media Bojonegoro segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

Ralat dan klarifikasi dilakukan secara terbuka, proporsional, dan mudah diakses oleh publik.

Pasal 11

Wartawan, Redaktur, dan Pengelola Media Bojonegoro melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan keadilan dalam pemberitaan.

Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini mengikat Wartawan, Redaktur, sekaligus Pengelola Media Bojonegoro sebagai pengelola tunggal media ini dan menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas jurnalistik. Dengan mematuhi kode etik ini, Media Bojonegoro berupaya menjaga kepercayaan publik serta berkontribusi dalam membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan berinformasi.

Posting Komentar untuk "Kode Etik Jurnalistik"