Gubernur Jatim Tetapkan UMK Bojonegoro 2026 Naik Jadi Rp 2,6 Juta
![]() |
| Ilustrasi pekerja industri padat karya seiring kenaikan UMK Bojonegoro 2026. |
Mediabojonegoro.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 naik menjadi Rp 2.685.983 atau sekitar Rp 2,6 juta. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMK Bojonegoro 2026 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani Khofifah pada Rabu, 24 Desember 2025. Dalam dokumen resmi tersebut ditegaskan bahwa besaran UMK baru wajib diterapkan oleh perusahaan sejak awal tahun.
“Mulai 1 Januari 2026,” tulis Khofifah dalam SK tersebut.
Kenaikan UMK Bojonegoro tahun depan tercatat sekitar Rp 160 ribu dibandingkan tahun 2025. Dalam peta UMK kabupaten dan kota se-Jawa Timur, Bojonegoro menempati peringkat ke-19.
UMK tertinggi di Jawa Timur masih ditempati Kota Surabaya dengan kisaran Rp 5,2 juta, disusul Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan yang berada di angka sekitar Rp 5,1 juta. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Situbondo dengan kisaran Rp 2,4 juta.
Bagi kalangan pekerja, kenaikan UMK Bojonegoro meski tidak terlalu besar dinilai tetap memiliki arti penting. Penyesuaian upah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga daya beli, terutama di tengah kebutuhan pokok yang terus mengalami penyesuaian harga dari waktu ke waktu. Kepastian UMK juga memberi gambaran yang lebih jelas bagi buruh dalam merencanakan kebutuhan rumah tangga pada 2026.
Dari sisi pemerintah daerah, kenaikan UMK ini dipastikan tidak menghambat iklim investasi. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa besaran kenaikan masih berada dalam batas aman bagi dunia usaha.
“Untuk kenaikan UMK Bojonegoro Rp 160 ribu masih aman, Mas,” ujar Setyo Wahono saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Wahono bahkan menyebutkan bahwa pada tahun 2026 Bojonegoro justru akan menjadi tujuan masuknya sejumlah investor baru, khususnya di sektor industri padat karya. Pemerintah daerah saat ini juga tengah menyiapkan berbagai kemudahan perizinan guna mendukung masuknya investasi tersebut.
“Mulai dari pabrik rokok, pabrik tekstil, hingga pabrik sepatu tahun depan akan masuk ke Bojonegoro. Harapannya tentu dapat menyerap tenaga kerja lokal,” pungkasnya.
Masuknya industri padat karya tidak hanya dipandang penting bagi pencari kerja, tetapi juga berpotensi memberi dampak lanjutan bagi pelaku UMKM. Bertambahnya jumlah pekerja dengan pendapatan yang lebih stabil diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi lokal, khususnya sektor usaha kecil dan menengah.
Dengan kombinasi kenaikan UMK Bojonegoro 2026 dan rencana investasi baru, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro optimistis dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga memperkuat ekosistem ekonomi daerah secara bertahap dan berkelanjutan.
