HEADLINE

Gubernur Jatim Tetapkan UMK Bojonegoro 2026 Naik Jadi Rp 2,6 Juta

Ilustrasi UMK Bojonegoro 2026 naik menjadi Rp2,6 juta setelah ditetapkan Gubernur Jawa Timur dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Mediabojonegoro.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi daerah. Meski tidak melonjak signifikan, kebijakan upah ini dinilai tetap memberi kepastian bagi buruh sekaligus ruang gerak bagi dunia usaha.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK Bojonegoro 2026 sebesar Rp2.685.983 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Dalam peta UMK kabupaten dan kota se-Jawa Timur, Bojonegoro berada di peringkat ke-19. Posisi ini mencerminkan karakter ekonomi daerah yang masih bertumpu pada sektor primer dan industri yang tengah berkembang, di tengah disparitas upah antarwilayah di provinsi tersebut.

Kenaikan UMK Bojonegoro pada 2026 tercatat sekitar Rp160 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Meski tidak besar, kebijakan ini tetap dipandang penting oleh kalangan pekerja sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan hidup yang terus bergerak.

Bagi pemerintah daerah, besaran UMK tersebut dipastikan tidak menjadi hambatan bagi masuknya investasi. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menilai kenaikan upah masih berada dalam batas aman bagi pelaku usaha, khususnya sektor industri padat karya.

“Untuk kenaikan UMK Bojonegoro sekitar Rp160 ribu masih aman,” ujar Setyo Wahono saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Ia menyebutkan, pada 2026 Bojonegoro justru diproyeksikan menerima masuknya sejumlah investor baru. Pemerintah daerah tengah mempersiapkan berbagai kemudahan perizinan guna mendukung realisasi investasi tersebut, terutama di sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Mulai dari pabrik rokok, tekstil, sampai sepatu direncanakan masuk. Harapannya bisa membuka lapangan kerja bagi warga lokal,” jelasnya.

Masuknya industri padat karya dinilai memiliki efek berantai terhadap perekonomian daerah. Bertambahnya jumlah pekerja dengan pendapatan tetap diharapkan mendorong perputaran ekonomi, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di tingkat regional, penetapan UMK 2026 juga menunjukkan kesenjangan upah antarwilayah di Jawa Timur masih cukup lebar. Kota Surabaya masih mencatat UMK tertinggi dengan kisaran Rp5,2 juta, sementara Kabupaten Situbondo berada di posisi terendah sekitar Rp2,4 juta.

Dengan kebijakan UMK Bojonegoro 2026 ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha. Penyesuaian upah diharapkan tidak hanya memberi kepastian penghasilan bagi buruh, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi daerah secara bertahap dan berkelanjutan.

Posting Komentar