Polres Bojonegoro Tangani Satu Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Rp394 Juta
![]() |
| Ilustrasi penanganan kasus korupsi oleh Polres Bojonegoro sepanjang tahun 2025 dengan kerugian negara Rp394 juta. |
Mediabojonegoro.com – Penanganan satu perkara tindak pidana korupsi oleh Polres Bojonegoro sepanjang tahun 2025 menjadi perhatian tersendiri dalam konteks pengawasan pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. Meski jumlah kasus yang ditangani terbatas, proses hukum yang berjalan menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik.
Perkara tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat pemaparan rilis capaian kinerja akhir tahun pada Desember 2025.
Satu Kasus Korupsi Ditangani Polres Bojonegoro Sepanjang 2025
Pada periode tersebut, kepolisian mencatat satu kasus korupsi yang ditangani di wilayah hukum Bojonegoro.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, data ini menunjukkan perubahan. Pada tahun 2024, Polres Bojonegoro tidak menangani satu pun perkara korupsi. Dengan dasar itu, penanganan satu kasus pada 2025 disebut sebagai peningkatan 100 persen secara statistik.
Dalam perkara yang sedang ditangani, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan lanjutan (tahap dua).
Kapolres Bojonegoro menjelaskan, proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh.
Meski demikian, jenis maupun objek perkara korupsi yang ditangani belum diungkap ke publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
Kerugian Negara Rp394 Juta, Proses Hukum Masih Berjalan
Dari hasil penanganan sementara, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp394 juta. Nilai ini masih berpotensi berkembang seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, kepolisian juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Dalam konteks yang lebih luas, penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa jumlah kasus yang sedikit tidak serta-merta mencerminkan rendahnya risiko penyimpangan. Pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah tetap membutuhkan pengawasan berkelanjutan, baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk langkah-langkah pemulihan kerugian negara.
