Meski DBH SDA Fluktuatif, Bojonegoro Tetap Jadi Pilar Energi Nasional
Mediabojonegoro.com – Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Bagi Kabupaten Bojonegoro, dana ini menjadi salah satu instrumen penting kebijakan publik untuk memastikan pembangunan berjalan dan layanan dasar tetap menjangkau masyarakat.
Sebagai daerah penghasil energi, Bojonegoro menerima DBH SDA dari berbagai sektor strategis, mulai dari minyak dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, mineral dan batubara dalam bentuk royalti, kehutanan melalui Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), hingga sektor perikanan. Keragaman sumber tersebut menempatkan Bojonegoro sebagai salah satu daerah dengan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Dalam praktiknya, besaran DBH SDA yang diterima daerah tidak selalu stabil. Karakter industri energi yang berbasis komoditas membuat nilai penerimaan sangat dipengaruhi dinamika eksternal. Kondisi ini tercermin dari realisasi DBH SDA Kabupaten Bojonegoro dalam enam tahun terakhir yang bergerak dinamis.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro mencatat, penerimaan DBH SDA pada 2020 sebesar Rp 1,101 triliun. Angka tersebut melonjak pada 2021 menjadi Rp 2,136 triliun dan kembali meningkat pada 2022 dengan capaian Rp 2,418 triliun. Puncak penerimaan terjadi pada 2023 dengan nilai Rp 2,468 triliun.
Namun, statistik angka tersebut tidak berlangsung permanen. Pada 2024, realisasi DBH SDA tercatat sebesar Rp 1,998 triliun dan kembali menyesuaikan pada 2025 menjadi Rp 1,947 triliun. Sementara untuk tahun 2026, alokasi DBH SDA bagi Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp 942 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa fluktuasi tersebut merupakan konsekuensi logis dari sektor energi. Perubahan nilai DBH SDA dipengaruhi oleh beberapa variabel teknis, antara lain pergerakan Indonesian Crude Price (ICP), penyesuaian lifting atau volume produksi siap jual dari blok-blok migas di wilayah Bojonegoro, serta kebijakan penyaluran DBH dari pemerintah pusat yang mengacu pada realisasi penerimaan negara secara nasional.
“Fluktuasi DBH SDA tidak bisa dilepaskan dari karakter sektor energi. Karena itu, daerah perlu cermat mengelola dana agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujar Yusnita.
Dalam konteks kebijakan publik, dinamika DBH SDA tersebut menjadi tantangan sekaligus pengingat bagi pemerintah daerah. Ketergantungan pada sektor berbasis komoditas menuntut perencanaan anggaran yang adaptif agar pembangunan tidak terhambat ketika penerimaan mengalami penyesuaian.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk mengelola DBH SDA secara transparan dan akuntabel. Dana tersebut diarahkan pada sektor-sektor produktif yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan, konektivitas antarwilayah, program beasiswa pendidikan, penguatan layanan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan di luar sektor migas.
Dengan pendekatan tersebut, DBH SDA diposisikan bukan hanya sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai alat kebijakan untuk memperkuat fondasi pembangunan. Di tengah fluktuasi penerimaan, Bojonegoro tetap menjaga perannya sebagai pilar energi nasional sekaligus berupaya memastikan manfaat sumber daya alam dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
