Media Update

Kasus Judol di Bojonegoro Sepanjang 2025 Menurun, Kasus Narkoba Justru Naik

Ilustrasi grafik kasus judol di Bojonegoro sepanjang 2025 yang turun signifikan hingga 88 persen.

Mediabojonegoro.com – Kasus perjudian online (judol) di Bojonegoro sepanjang 2025 menunjukkan tren penurunan signifikan. Data Kepolisian Resor Bojonegoro mencatat, jumlah perkara yang ditangani selama tahun 2025 jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaliknya, kasus narkoba justru mengalami peningkatan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mencatat, sepanjang 2025 hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol di Bojonegoro. Angka tersebut turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 perkara judi online.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, penurunan kasus judol di Bojonegoro sepanjang 2025 menjadi indikator bahwa pendekatan preventif yang dilakukan kepolisian mulai menunjukkan hasil positif. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers akhir tahun pada Senin (29/12/2025).

“Pada tahun 2025 ini, kami menetapkan lima tersangka kasus perjudian online dan mengamankan lima unit telepon genggam sebagai barang bukti. Jumlah ini turun sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar AKBP Afrian.

Ia menegaskan, penanganan kasus judi online di Bojonegoro menjadi salah satu perhatian serius pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, menempatkan perjudian online sebagai tindak pidana prioritas, selain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan narkoba.

Untuk kasus TPPO, Polres Bojonegoro memastikan tidak menemukan perkara sepanjang 2025. Namun, pada kasus narkoba, kepolisian mencatat adanya peningkatan. Sepanjang 2025, Polres Bojonegoro menangani 70 perkara tindak pidana narkotika, naik dibandingkan 64 perkara pada tahun 2024.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro menjelaskan, turunnya kasus judol di Bojonegoro sepanjang 2025 tidak hanya disebabkan oleh penindakan hukum. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan turut berkontribusi besar dalam pencegahan praktik judi online.

“Sebagian besar pengungkapan kasus judi online berawal dari laporan masyarakat. Kesadaran untuk melapor ini sangat membantu kami dalam menekan perkembangan praktik judol di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Meski jumlah perkara menurun, kepolisian mengingatkan bahwa modus judi online terus berkembang dan semakin tertutup. Pengawasan terhadap penggunaan gawai, khususnya di kalangan remaja, dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan jangka panjang.

Kekhawatiran tersebut juga dirasakan warga. Seorang orang tua berinisial S (42), warga Kecamatan Sumberrejo, mengaku resah dengan mudahnya akses judi online melalui telepon genggam.

“Sekarang anak-anak pegang HP hampir sepanjang hari. Kami sebagai orang tua khawatir kalau tidak diawasi bisa salah pergaulan, termasuk terjerumus judi online,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai konsisten dalam menekan kasus judol di Bojonegoro. Menurutnya, upaya aparat perlu diimbangi dengan peran keluarga dan lingkungan agar anak-anak tidak menjadi sasaran praktik perjudian digital.

Berdasarkan data kepolisian, dari 43 perkara judi online yang ditangani pada 2024, jumlah tersebut turun menjadi lima perkara pada 2025. Jika dipersentasekan, penurunan kasus judol di Bojonegoro sepanjang 2025 mencapai sekitar 88,37 persen.

Meski capaian tersebut patut diapresiasi, Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk tetap waspada. Pencegahan berkelanjutan, literasi digital, serta kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar kasus judol di Bojonegoro tidak kembali meningkat dan membahayakan stabilitas sosial serta ekonomi keluarga.

Posting Komentar