HEADLINE

Pelanggaran Lalu Lintas di Bojonegoro Sepanjang 2025 Tembus 6.518 Kasus, Roda Dua Mendominasi

Petugas Satlantas Polres Bojonegoro memeriksa kelengkapan pengendara sepeda motor saat penertiban lalu lintas. Roda dua tercatat paling banyak melakukan pelanggaran sepanjang 2025. (Ilustrasi)

Mediabojonegoro.com – Jalan raya di Kabupaten Bojonegoro sepanjang 2025 masih menjadi ruang bersama yang penuh risiko. Ribuan pelanggaran lalu lintas yang tercatat bukan sekadar soal tilang atau razia, melainkan cerminan perilaku berkendara yang belum sepenuhnya menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.

Gambaran tersebut tercermin dari catatan pelanggaran yang dihimpun aparat kepolisian sepanjang tahun. Data ini tidak hanya menunjukkan tingginya angka pelanggaran, tetapi juga mengungkap kelompok kendaraan yang paling dominan serta tingkat kerentanan yang dihadapi di jalan raya.

Pelanggaran Lalu Lintas di Bojonegoro 2025 Didominasi Roda Dua

Data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro menunjukkan, selama Januari hingga Desember 2025 terdapat 6.518 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua, yang mencapai 5.945 kasus. Angka tersebut menegaskan bahwa sepeda motor masih menjadi kelompok paling dominan sekaligus paling rentan di jalan raya.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, menilai dominasi pelanggaran roda dua tidak bisa dilepas dari tingginya mobilitas masyarakat serta rendahnya kesadaran sebagian pengendara terhadap risiko kecelakaan.

Menurutnya, setiap pelanggaran, sekecil apa pun, berpotensi berujung pada insiden serius, mengingat pengendara sepeda motor berada di posisi paling rawan jika terjadi kecelakaan.

Selain sepeda motor, pelanggaran lalu lintas juga melibatkan kendaraan lain dengan jumlah lebih kecil. Satlantas mencatat pelanggaran truk kecil sebanyak 216 kasus, minibus 115 kasus, serta mobil barang atau pikap 84 kasus.

Sementara truk besar tercatat 53 pelanggaran, diikuti mobil penumpang (MKL) 33 kasus, kontainer 19 kasus, dan kendaraan lain-lain 15 kasus. Untuk jenis sedan tercatat 13 pelanggaran, truk tangki 7 kasus, serta bus, truk gandeng, dan jeep masing-masing 6 kasus.

Operasi Zebra dan Razia Jadi Upaya Tekan Pelanggaran

Dalam merespons tingginya angka pelanggaran, kepolisian mengandalkan operasi lalu lintas dan razia rutin sebagai instrumen utama. Selain penindakan, pendekatan ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan.

“Pengendara sepeda motor berada di posisi paling rawan jika terjadi kecelakaan. Karena itu, kegiatan Operasi Zebra dan razia rutin kami arahkan bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi langsung di lapangan,” ujar AKP Deni, Sabtu (27/12/2025).

Bagi kepolisian, sebaran jenis kendaraan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam menyusun strategi pengamanan lalu lintas. Razia dan operasi tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan, melainkan sebagai pengingat langsung agar pengendara tidak mengabaikan aturan.

“Razia bukan untuk menakut-nakuti. Justru di situ petugas bisa menjelaskan bahwa pelanggaran kecil, seperti tidak memakai helm atau melanggar rambu, bisa berdampak fatal,” jelasnya.

Dalam setiap kegiatan penertiban, Satlantas Polres Bojonegoro juga mengedepankan pendekatan humanis. Petugas tidak hanya menindak, tetapi memberi pemahaman mengenai pentingnya helm standar, kelengkapan surat kendaraan, serta kepatuhan terhadap marka dan rambu lalu lintas.

Kehadiran operasi lalu lintas di sejumlah titik dinilai mampu mendorong perubahan perilaku berkendara. Pengawasan yang konsisten membuat pengendara lebih waspada dan tidak menganggap remeh aturan yang ada.

Meski demikian, kepolisian menilai upaya tersebut belum cukup tanpa kesadaran dari masyarakat sendiri. Menutup keterangannya, AKP Deni mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban saat ada razia.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Aturan dibuat untuk melindungi, bukan membatasi,” pungkasnya.

Posting Komentar