HEADLINE

Pelanggaran Lalu Lintas di Bojonegoro Sepanjang 2025 Tembus 6.518 Kasus, Roda Dua Mendominasi

Petugas Satlantas Polres Bojonegoro memeriksa kelengkapan pengendara sepeda motor saat penertiban lalu lintas. Roda dua tercatat paling banyak melakukan pelanggaran sepanjang 2025. (Ilustrasi)

Mediabojonegoro.com – Jalan raya di Kabupaten Bojonegoro sepanjang 2025 masih menjadi ruang bersama yang penuh risiko. Ribuan pelanggaran lalu lintas yang tercatat bukan sekadar soal tilang atau razia, melainkan cermin perilaku berkendara yang belum sepenuhnya menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama, terutama di kalangan pengendara sepeda motor.

Data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro menunjukkan, selama Januari hingga Desember 2025 terdapat 6.518 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua, yang mencapai 5.945 kasus. Angka tersebut menegaskan bahwa sepeda motor masih menjadi kelompok paling dominan sekaligus paling rentan di jalan raya.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, menilai dominasi pelanggaran roda dua tidak bisa dilepaskan dari tingginya mobilitas masyarakat serta rendahnya kesadaran sebagian pengendara terhadap risiko kecelakaan. Menurutnya, setiap pelanggaran, sekecil apa pun, berpotensi berujung pada insiden serius.

“Pengendara sepeda motor berada di posisi paling rawan jika terjadi kecelakaan. Karena itu, kegiatan Operasi Zebra dan razia rutin kami arahkan bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi langsung di lapangan,” ujar AKP Deni, Sabtu (27/12/2025).

Selain sepeda motor, pelanggaran lalu lintas juga melibatkan kendaraan lain dengan jumlah lebih kecil. Satlantas mencatat pelanggaran truk kecil sebanyak 216 kasus, minibus 115 kasus, serta mobil barang atau pikap 84 kasus. Sementara truk besar tercatat 53 pelanggaran, diikuti mobil penumpang (MKL) 33 kasus, kontainer 19 kasus, dan kendaraan lain-lain 15 kasus. Untuk jenis sedan tercatat 13 pelanggaran, truk tangki 7 kasus, serta bus, truk gandeng, dan jeep masing-masing 6 kasus.

Bagi kepolisian, sebaran jenis kendaraan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam menyusun strategi pengamanan lalu lintas. AKP Deni menegaskan, razia dan operasi tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan, melainkan sebagai pengingat langsung agar pengendara tidak mengabaikan aturan.

“Razia bukan untuk menakut-nakuti. Justru di situ petugas bisa menjelaskan bahwa pelanggaran kecil, seperti tidak memakai helm atau melanggar rambu, bisa berdampak fatal,” jelasnya.

Dalam setiap kegiatan penertiban, Satlantas Polres Bojonegoro juga mengedepankan pendekatan humanis. Petugas tidak hanya menindak, tetapi memberi pemahaman mengenai pentingnya helm standar, kelengkapan surat kendaraan, serta kepatuhan terhadap marka dan rambu lalu lintas.

Kehadiran operasi lalu lintas di sejumlah titik dinilai mampu mendorong perubahan perilaku berkendara. Pengawasan yang konsisten membuat pengendara lebih waspada dan tidak menganggap remeh aturan yang ada. Meski demikian, kepolisian menilai upaya tersebut belum cukup tanpa kesadaran dari masyarakat sendiri.

Menutup keterangannya, AKP Deni mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban saat ada razia.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Aturan dibuat untuk melindungi, bukan membatasi,” pungkasnya.

Tingginya angka pelanggaran sepanjang 2025 menjadi pengingat bahwa pembangunan keselamatan lalu lintas tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perubahan budaya berkendara. Ketika disiplin menjadi kebiasaan, jalan raya di Bojonegoro diharapkan bisa menjadi ruang yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna.

Posting Komentar