Media Update

Pelanggaran Lalu Lintas di Bojonegoro Sepanjang 2025 Tembus 6.518 Kasus, Roda Dua Mendominasi

Petugas Satlantas Polres Bojonegoro memeriksa kelengkapan pengendara sepeda motor saat penertiban lalu lintas. Roda dua tercatat paling banyak melakukan pelanggaran sepanjang 2025. (Ilustrasi)

Mediabojonegoro.com - Tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 menjadi alarm penting bagi keselamatan pengguna jalan. Di balik penindakan yang dilakukan, Operasi Zebra dan razia rutin yang digelar Satlantas Polres Bojonegoro dinilai membawa manfaat besar sebagai sarana edukasi dan pengingat kedisiplinan berlalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat 6.518 pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dari jumlah tersebut, pengendara sepeda motor menjadi penyumbang pelanggaran tertinggi, yakni sebanyak 5.945 pelanggaran.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa dominasi pelanggaran roda dua menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara. Menurutnya, pengendara sepeda motor merupakan kelompok paling rentan jika terjadi kecelakaan di jalan raya.

“Sepeda motor masih mendominasi pelanggaran lalu lintas. Karena itu, operasi dan razia kami fokuskan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada edukasi agar pengendara lebih memahami pentingnya keselamatan,” ujar AKP Deni, Sabtu (27/12/2025).

Selain sepeda motor, Satlantas Polres Bojonegoro juga mencatat pelanggaran dari berbagai jenis kendaraan lainnya. Truk kecil tercatat 216 pelanggaran, diikuti minibus 115 pelanggaran, serta mobil barang atau pikap sebanyak 84 pelanggaran. Sementara itu, truk besar menyumbang 53 pelanggaran.

Untuk kendaraan lain, mobil penumpang (MKL) tercatat 33 pelanggaran, kontainer 19 pelanggaran, dan kendaraan lain-lain 15 kasus. Adapun sedan tercatat 13 pelanggaran, truk tangki 7 pelanggaran, serta bus, truk gandeng, dan jeep masing-masing 6 pelanggaran sepanjang tahun 2025.

AKP Deni menegaskan, angka-angka tersebut menjadi dasar evaluasi bagi kepolisian dalam menyusun strategi pengamanan dan penertiban lalu lintas. Menurutnya, Operasi Zebra dan razia tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi lebih sebagai pengingat langsung di lapangan agar masyarakat tidak abai terhadap aturan.

“Razia bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Justru melalui kegiatan ini, petugas bisa langsung memberikan pemahaman bahwa pelanggaran kecil sekalipun berpotensi menimbulkan kecelakaan serius,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam setiap operasi, petugas Satlantas juga mengedepankan pendekatan humanis, dengan memberikan penjelasan mengenai risiko pelanggaran, pentingnya helm standar, kelengkapan surat kendaraan, serta kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan.

Dari sisi keselamatan, kepolisian menilai kehadiran operasi lalu lintas di jalan raya mampu mendorong perubahan perilaku berkendara. Pengawasan yang konsisten membuat pengendara lebih waspada, tertib, dan tidak menganggap remeh aturan lalu lintas.

Menutup keterangannya, Satlantas Polres Bojonegoro mengimbau seluruh pengguna jalan agar menjadikan aturan lalu lintas sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban saat ada razia.

“Kami berharap masyarakat sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan orang lain,” pungkas AKP Deni.

Dengan meningkatnya disiplin dan kesadaran kolektif, diharapkan Operasi Zebra dan penertiban lalu lintas tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga mampu menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Bojonegoro.

Posting Komentar