Ia menilai persoalan ekonomi yang dihadapi Suginanto tidak bisa dilepaskan dari perkara yang sedang dihadapinya. Karena itu, Lidah Tani berharap proses penyelesaian kasus tersebut turut melihat kondisi sosial masyarakat, khususnya petani yang berada dalam keterbatasan ekonomi.
Menurut Atar, penanganan perkara terhadap masyarakat kecil semestinya tidak hanya dilihat dari sisi pemberian sanksi. Ia berharap terdapat solusi yang tetap menghormati proses hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pihak yang terlibat.
Lidah Tani juga mendorong agar perkara Suginanto dapat memperoleh penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi dirinya dan keluarganya. Salah satu opsi yang disuarakan adalah pembebasan atau bentuk penyelesaian lain yang tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi Suginanto dan keluarganya tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku,” pungkas Atar.
Masih Menjalani Penahanan
Suginanto diketahui ditangkap pada 29 Juli 2026 terkait dugaan pengambilan dua batang kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.
Komentari