Reses di Kalitidu, DPRD Bojonegoro Soroti Pencegahan Pernikahan Dini untuk Tekan Kemiskinan
![]() |
| Anggota DPRD Bojonegoro Natasya Devianti saat reses di Desa Sembung, Kalitidu, menyoroti pencegahan pernikahan dini untuk menekan kemiskinan. |
Mediabojonegoro.com – Isu pernikahan usia dini menjadi perhatian dalam kegiatan reses masa sidang I tahun 2026 Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi PDI Perjuangan, Natasya Devianti, saat menyerap aspirasi masyarakat di Desa Sembung, Kecamatan Kalitidu, Sabtu (7/2/2026). Praktik tersebut dinilai memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia serta kondisi kesejahteraan keluarga di daerah.
Dalam dialog bersama warga, persoalan pernikahan dini disebut masih ditemukan di sejumlah wilayah. Kondisi ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial, tetapi juga berpotensi memicu munculnya kerentanan ekonomi akibat terbatasnya akses pendidikan dan kesiapan kerja pasangan usia muda.
Menurut Natasya, upaya pencegahan perlu diarahkan pada akar persoalan yang terjadi di masyarakat. Ia menilai pernikahan di usia muda sering berujung pada keterbatasan pendidikan, minimnya kesiapan ekonomi, hingga meningkatnya risiko ketidakstabilan keluarga yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan.
“Pernikahan dini menjadi salah satu pemicu yang perlu segera ditangani, karena di beberapa wilayah masih ditemukan praktik orang tua yang mengizinkan anak menikah di usia muda,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman orang tua mengenai dampak jangka panjang pernikahan dini terhadap masa depan anak.
Selain pendekatan edukatif, muncul pula gagasan pemberian apresiasi kepada desa yang tidak mengeluarkan surat dispensasi nikah. Skema tersebut diharapkan mampu mendorong pemerintah desa turut berperan aktif dalam pencegahan sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesiapan usia dan ekonomi sebelum membangun rumah tangga.
Natasya menilai peran desa menjadi penting karena keputusan administratif di tingkat lokal sering menjadi pintu awal terjadinya pernikahan dini. Dengan penguatan komitmen di tingkat desa, ruang terjadinya praktik tersebut diharapkan semakin terbatas.
Isu pernikahan dini sendiri tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan akses pendidikan, pola pikir keluarga, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar perubahan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Upaya pencegahan ini dinilai penting karena persoalan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan bantuan ekonomi, tetapi juga faktor sosial di masyarakat. Dalam konteks yang lebih luas, Pemkab Bojonegoro sebelumnya juga menekankan pentingnya akurasi data sebagai dasar strategi penurunan kemiskinan daerah.
