HEADLINE

Program Pemberdayaan 2026 Belum Jelas, Desa Sekitar Migas Sukowati Menanti Kepastian

Ilustrasi area lapangan migas Sukowati di Bojonegoro terkait program pemberdayaan masyarakat dan CSR yang masih menunggu kepastian tahun 2026.

Mediabojonegoro.com – Keberadaan industri migas di suatu wilayah tidak hanya berbicara soal produksi energi, tetapi juga tentang bagaimana aktivitas tersebut memberi dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Di wilayah ring 1 Lapangan Migas Sukowati, harapan terhadap keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat kembali menjadi perhatian publik seiring belum jelasnya arah program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tahun 2026.

Bagi pemerintah desa di sekitar wilayah operasi, kepastian program bukan sekadar agenda rutin tahunan. Program CSR selama ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan kebutuhan sosial-ekonomi warga. Karena itu, keterlambatan komunikasi program dinilai berpengaruh pada perencanaan desa, terutama dalam menentukan prioritas kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Sejumlah pemerintah desa mengaku hingga awal tahun ini belum menerima informasi terkait rencana program CSR dari Pertamina EP Sukowati Field Zona 11. Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Purwanto, menyampaikan bahwa pihak desa belum memperoleh komunikasi resmi mengenai program tahun berjalan.

“Belum ada komunikasi terkait CSR 2026. Terkait usulan program, nanti akan kami musyawarah dulu,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Edi Sampurno. Ia mengatakan, belum adanya pembahasan program CSR sudah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut membuat desa belum dapat menyesuaikan rencana kegiatan yang biasanya disinergikan dengan program perusahaan.

Di sisi lain, pihak operator menyatakan program pemberdayaan masyarakat tetap direncanakan berjalan pada tahun ini. Field Manager Pertamina EP Sukowati Field Zona 11, Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa pelaksanaan program masih menunggu persetujuan dari SKK Migas sebelum dapat disosialisasikan kepada desa-desa sekitar wilayah operasi.

Menurutnya, pada tahun sebelumnya sejumlah program telah direalisasikan di desa ring 1, di antaranya pengembangan integrated farming system, penguatan UMKM, hingga program lingkungan dan pendidikan seperti Gayatri serta dukungan menuju sekolah berwawasan lingkungan. Program tersebut dilaksanakan di Desa Campurejo, Ngampel, dan Sambiroto sebagai bagian dari pelibatan pengembangan masyarakat.

“Untuk dana program pemberdayaan masyarakat tahun ini, kita masih menunggu persetujuan SKK Migas,” kata Arif.

Situasi ini menunjukkan bahwa mekanisme program CSR sektor migas tidak sepenuhnya berada pada kewenangan perusahaan di tingkat lapangan, melainkan juga bergantung pada proses persetujuan regulator. Namun bagi masyarakat desa, kepastian waktu dan arah program tetap menjadi kebutuhan penting agar manfaat keberadaan industri dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Di wilayah yang bersinggungan langsung dengan aktivitas migas, program pemberdayaan sering kali menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan perusahaan. Karena itu, komunikasi sejak awal dinilai penting agar program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan lokal, bukan sekadar pelaksanaan kegiatan tahunan.

Menjelang pertengahan tahun anggaran, pemerintah desa berharap pembahasan program dapat segera dilakukan. Selain untuk memastikan kesinambungan kegiatan pemberdayaan, kejelasan program juga dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan harmonis antara masyarakat dan industri migas yang selama ini berjalan di Kabupaten Bojonegoro.

Posting Komentar