Gpr5BUGiGpM7TpGoTSCiTSOlGd==

Sama-sama ASN, 5 Perbedaan PNS dan PPPK yang Belum Banyak Orang Tahu!

Mediabojonegoro.com - Kalau kamu ngikutin info soal lowongan kerja di instansi pemerintahan, pasti sering nemu dua istilah ini, PNS dan PPPK. Sekilas, dua-duanya terlihat sama, sama-sama pakai seragam, kerja di kantor pemerintahan, dan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Tapi, tunggu dulu. Walaupun mirip, ternyata ada cukup banyak perbedaan mendasar antara keduanya yang belum banyak orang tahu, lho.


Ilustrasi Perbedaan PNS dan PPPK


Mulai dari status kepegawaian, hak dan tunjangan, sampai peluang karier, semuanya punya jalur yang berbeda. Nah, biar kamu nggak salah paham atau asal daftar pas ada seleksi, yuk kita bahas bareng-bareng apa sih sebenarnya perbedaan antara PNS dan PPPK?

Apa Itu PNS dan PPPK?

Sebelum ngomongin perbedaan, kita kenalan dulu yuk satu-satu.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka ini bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah, dan punya hak serta kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah ASN juga, tapi sistem kerjanya berdasarkan kontrak. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebutuhan instansi.

Keduanya, baik PNS maupun PPPK, termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014. Jadi, secara status ASN, keduanya sama. Tapi, secara hak, kewajiban, dan mekanisme kerja, ada perbedaannya.

1. Status Kepegawaian: Tetap vs Kontrak

Inilah perbedaan paling mendasar.

PNS itu pegawai tetap. Sekali lolos dan diangkat, kamu punya status kepegawaian seumur hidup (kecuali melakukan pelanggaran berat atau mengundurkan diri).

Sementara PPPK itu pegawai kontrak. Masa kerjanya berdasarkan perjanjian yang bisa 1 tahun, 5 tahun, atau disesuaikan kebutuhan instansi. Bisa diperpanjang, bisa juga tidak.

Jadi, kalau kamu pengen karier yang stabil sampai pensiun, PNS bisa jadi pilihan. Tapi kalau kamu fleksibel dan siap menghadapi tantangan baru, PPPK juga nggak kalah menarik.

2. Proses Seleksi dan Pengangkatan

Keduanya sama-sama harus ikut seleksi nasional yang transparan dan ketat. Bedanya:

Seleksi PNS biasanya terdiri dari tiga tahapan, Seleksi Administrasi, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Setelah lulus, kamu akan menjalani masa percobaan (CPNS) selama satu tahun sebelum resmi diangkat.

Seleksi PPPK umumnya hanya ada satu tes, yaitu Seleksi Kompetensi. Tapi, PPPK lebih menekankan pada kebutuhan instansi dan pengalaman kerja, terutama untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

3. Hak dan Fasilitas: Gaji, Tunjangan, dan Pensiun

Nah, ini yang sering jadi pertanyaan utama: “Kalau PPPK, gajinya kayak gimana sih?”

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah dan mendapatkan berbagai macam tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja. Selain itu, PNS juga berhak atas pensiun dari negara lewat Taspen setelah pensiun.

Gaji PPPK juga diatur oleh pemerintah dan dibayar dari APBN/APBD. Menariknya, besaran gaji PPPK bisa setara atau bahkan lebih tinggi dari PNS, tergantung jabatan dan masa kerja. Tapi, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS. Sebagai gantinya, PPPK bisa mengikuti program jaminan hari tua (JHT) atau menabung sendiri secara mandiri.

4. Hak Cuti dan Pengembangan Diri

Untuk urusan cuti, PNS punya hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.

PPPK juga punya hak cuti, tapi jenisnya lebih terbatas dan tergantung pada isi kontraknya. Biasanya PPPK dapat cuti tahunan dan sakit, tapi cuti di luar tanggungan negara atau pengembangan studi formal mungkin tidak seluas PNS.

Untuk pengembangan karier, PNS punya peluang untuk mutasi, promosi jabatan struktural, hingga beasiswa pendidikan lanjutan. Sementara PPPK biasanya hanya bisa naik pangkat atau gaji sesuai masa kerja, tapi terbatas untuk promosi jabatan struktural atau pindah instansi.

5. Masa Pensiun

Kalau kamu PNS, begitu masuk usia pensiun (biasanya 58–60 tahun), kamu berhak dapat dana pensiun bulanan. Enak ya?

Tapi kalau kamu PPPK, saat masa kontrak habis atau mencapai usia pensiun, kamu akan berhenti bekerja tanpa mendapat dana pensiun rutin dari negara. Jadi, penting banget buat PPPK untuk menyiapkan tabungan atau investasi sejak awal.

Mana yang Lebih Baik?

Nah, pertanyaan sejuta umat nih “Mending jadi PNS atau PPPK?”

Jawabannya? Tergantung tujuan dan kondisi kamu sendiri.

Kalau kamu mengejar stabilitas jangka panjang, dana pensiun, dan pengembangan karier birokrasi, PNS lebih cocok. Tapi kalau kamu ingin proses yang lebih cepat, fleksibel, dan siap dengan sistem kontrak, PPPK bisa jadi alternatif bagus, terutama kalau kamu dari latar belakang profesional seperti guru atau tenaga kesehatan.

Kesimpulan: PNS dan PPPK Sama-sama ASN, Tapi Jalannya Beda

Jadi, baik PNS maupun PPPK punya peran penting dalam roda pemerintahan. Keduanya juga sama-sama dihargai dan dibutuhkan negara. Yang penting, kamu tahu betul apa yang kamu inginkan dan siap menjalani konsekuensinya.

Jangan asal daftar karena ikut-ikutan. Pahami dulu sistemnya, pelajari syaratnya, dan siapkan diri sebaik mungkin. Siapa tahu, jalan kamu memang lewat PNS. Atau justru lewat PPPK yang makin dibutuhkan di era reformasi birokrasi ini.

Komentar0

Type above and press Enter to search.