UMK Bojonegoro 2026 Resmi Naik, Industri Padat Karya Diproyeksikan Serap Tenaga Kerja
![]() |
| Ilustrasi pekerja industri padat karya seiring kenaikan UMK 2026. |
Mediabojonegoro.com - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 membawa harapan baru bagi pekerja di daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menaikkan UMK Bojonegoro menjadi Rp 2.685.983 atau sekitar Rp 2,6 juta, meningkat sekitar Rp 160 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 24 Desember 2025. Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa UMK baru mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
“Mulai 1 Januari 2026,” tulis Khofifah dalam dokumen resmi tersebut.
Dalam peta UMK kabupaten dan kota se-Jawa Timur, Bojonegoro menempati peringkat ke-19. UMK tertinggi masih ditempati Kota Surabaya dengan kisaran Rp 5,2 juta, disusul Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan yang berada di angka sekitar Rp 5,1 juta. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Situbondo sebesar sekitar Rp 2,4 juta.
Bagi kalangan pekerja, kenaikan UMK meski tidak terlalu besar dinilai tetap memiliki arti penting. Penyesuaian upah tersebut diharapkan mampu membantu menjaga daya beli, terutama di tengah kebutuhan pokok yang terus mengalami penyesuaian harga dari waktu ke waktu. Kepastian UMK juga memberikan gambaran yang lebih jelas bagi buruh dalam merencanakan kebutuhan rumah tangga pada tahun mendatang.
Dari sisi pemerintah daerah, kenaikan UMK ini dipastikan tidak akan menghambat iklim investasi. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa besaran kenaikan masih berada dalam batas yang aman bagi dunia usaha.
“Untuk kenaikan UMK Bojonegoro Rp 160 ribu masih aman, Mas,” ujar Setyo Wahono saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Wahono bahkan menyebutkan bahwa pada tahun 2026 Bojonegoro justru akan menjadi tujuan masuknya sejumlah investor baru, terutama industri padat karya. Pemerintah daerah saat ini juga tengah menyiapkan berbagai kemudahan perizinan guna mendukung masuknya investasi tersebut.
“Mulai dari pabrik rokok, pabrik tekstil, hingga pabrik sepatu tahun depan akan masuk ke Bojonegoro. Harapannya tentu dapat menyerap tenaga kerja lokal,” pungkasnya.
Masuknya industri padat karya tidak hanya dipandang penting bagi pencari kerja, tetapi juga berpotensi memberi dampak lanjutan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Bertambahnya jumlah pekerja dengan pendapatan yang lebih stabil diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi lokal, termasuk sektor UMKM yang selama ini bergantung pada konsumsi masyarakat.
Dengan kombinasi kenaikan UMK dan rencana investasi baru, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro optimistis tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga memperkuat ekosistem ekonomi daerah secara bertahap dan berkelanjutan.
