Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Bojonegoro Tetapkan Kades Drokilo Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

Kades Drokilo mengenakan rompi tahanan Kejari Bojonegoro usai ditetapkan tersangka korupsi dana desa.

Mediabojonegoro.com – Pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan usai Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran yang seharusnya dipakai untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa. Dugaan penyimpangan itu disebut terjadi dalam beberapa tahun anggaran sekaligus.

Penetapan tersangka dilakukan setelah STR menjalani pemeriksaan panjang di Kantor Kejari Bojonegoro, Senin (4/5/2026). Usai diperiksa sekitar delapan jam, STR kemudian mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejari Bojonegoro.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menaikkan status perkara menjadi tersangka.

“Status tersangka kami tetapkan atas dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024 atas nama STR selaku Kepala Desa Drokilo,” ujar Inal.

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan pengambilalihan tugas sejumlah perangkat pengelola keuangan desa. STR disebut mengambil alih fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) pada tahun 2021 dan 2022.

Tidak hanya itu, pada pelaksanaan APBDes dan perubahan APBDes tahun 2024, tersangka juga diduga mengambil alih peran bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD).

Kondisi tersebut diduga berdampak pada kegiatan desa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, ada sejumlah kegiatan yang disebut tidak terlaksana.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.478.129.206,56.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, seluruhnya mengarah kepada tersangka,” kata Inal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, STR langsung ditahan selama 20 hari mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sebelum proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam perkara ini, STR dijerat dengan Pasal 603 junto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Kejari Bojonegoro Tetapkan Kades Drokilo Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar"