Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gubernur Jatim Tetapkan UMK Bojonegoro 2026 Naik Jadi Rp 2,6 Juta

Ilustrasi UMK Bojonegoro 2026 naik menjadi Rp2,6 juta setelah ditetapkan Gubernur Jawa Timur dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Mediabojonegoro.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 sebesar Rp 2.685.983. Angka ini mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Bojonegoro naik sekitar Rp 160 ribu. Kenaikan ini diharapkan bisa membantu pekerja menyesuaikan kebutuhan hidup, sekaligus tetap menjaga kondisi usaha di daerah.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyebut kenaikan tersebut masih dalam batas aman bagi pelaku usaha, terutama sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Ia juga memastikan daerahnya tengah bersiap menyambut masuknya sejumlah investasi baru.

Beberapa sektor industri yang direncanakan masuk antara lain pabrik rokok, tekstil, hingga sepatu. Kehadiran industri ini diharapkan bisa membuka lebih banyak lapangan kerja bagi warga Bojonegoro.

Selain itu, bertambahnya jumlah pekerja dengan penghasilan tetap diyakini akan mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal. Pelaku UMKM juga diperkirakan ikut merasakan dampaknya, seiring meningkatnya daya beli masyarakat.

Di tingkat Jawa Timur, posisi UMK Bojonegoro berada di urutan ke-19. Kota Surabaya masih yang tertinggi dengan kisaran Rp 5,2juta, sedangkan terendah diduduki Situbondo dengan UMK sekitar Rp 2,4juta.

Pemerintah daerah menilai penetapan UMK tahun 2026 ini menjadi langkah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Bojonegoro secara bertahap.

Posting Komentar untuk "Gubernur Jatim Tetapkan UMK Bojonegoro 2026 Naik Jadi Rp 2,6 Juta"