Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BGN Setop Operasional 12 Dapur SPPG di Bojonegoro, Sebut Fasilitas Limbah Belum Penuhi Standar

BGN hentikan sementara operasional 12 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bojonegoro.

Mediabojonegoro.com – Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya ditentukan oleh menu yang sampai ke tangan penerima manfaat. Di balik layanan tersebut, terdapat sejumlah standar yang harus dipenuhi agar kualitas produksi dan keamanan pangan tetap terjaga.

Karena itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 12 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bojonegoro. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah lokasi belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara. 

Kebijakan tersebut merujuk pada hasil pendataan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur melalui Kepala SPPG serta pertimbangan pimpinan BGN terkait tata kelola penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” tulis surat tersebut.

BGN menilai persoalan pada fasilitas pengolahan limbah perlu segera dibenahi karena berkaitan dengan standar penyelenggaraan program. Dalam surat resmi yang diterbitkan, kondisi tersebut disebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.

Meski demikian, penghentian operasional tidak bersifat permanen. Pengelola SPPG masih diberikan kesempatan melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku. Status penghentian dapat dicabut setelah bukti perbaikan beserta dokumen pendukung diverifikasi dan dinyatakan selesai oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

Kepala SPPG yang terdampak juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

12 dapur SPPG di Bojonegoro yang tercantum dalam daftar penghentian operasional sementara tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Sugihwaras, Baureno, Dander, Temayang, Sukosewu, Kapas, Kalitidu, dan Kedungadem.

Lokasinya meliputi SPPG Sugihwaras Panunggalan, SPPG Sugihwaras Siwalan, SPPG Baureno Gajah, SPPG Dander 2, SPPG Dander 3, SPPG Temayang Kedungsari, SPPG Temayang Belun, SPPG Sukosewu Sitiaji, SPPG Kapas Bogo, SPPG Kapas Plesungan 2, SPPG Kalitidu Sumengko, dan SPPG Kedungadem Jamberejo.

Selain menghentikan operasional dapur, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG tersebut.

Pembenahan yang diminta BGN tidak hanya menentukan kapan dapur kembali beroperasi, tetapi juga menjadi bagian penting untuk memastikan menu yang disalurkan kepada penerima manfaat diproduksi sesuai standar yang berlaku.

Posting Komentar untuk "BGN Setop Operasional 12 Dapur SPPG di Bojonegoro, Sebut Fasilitas Limbah Belum Penuhi Standar"