Gpr5BUGiGpM7TpGoTSCiTSOlGd==

Berantas Judi Online, Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku

MediaBojonegoro.com - Tim Satreskrim Polres Bojonegoro kota berhasil meringkus 20 orang pelaku yang terlibat dalam praktik judi online (Judol). Penangkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 10 hari, mulai dari 31 Oktober hingga 10 November 2024.



Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, puluhan pelaku judi online yang berhasil diamankan oleh Satreskrim berada di sejumlah lokasi berbeda, seperti di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen, dan Kalitidu.

Beliau mengungkapkan, 20 pelaku judi online ditangkap oleh Satreskrim Polres Bojonegoro saat sedang bermain di warung. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/11/2024), didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono.

Polisi lulusan Akpol tahun 2004 itu menambahkan, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi 20 unit smartphone dan uang senilai Rp60 juta yang ditemukan dalam akun milik masing-masing pemain.

"Tidak ada uang tunai yang disita dalam penangkapan tersebut. Jumlah uang yang diamankan merupakan hasil perhitungan dari penarikan dana oleh para pemain melalui akun mereka masing-masing," ungkap AKBP Mario.

Atas perilakunya, para pelaku akan dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan mereka.

"Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Polres Bojonegoro menganjurkan kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Yang mana upaya untuk memberantas judi online ini juga mendapat perhatian serius dari Presiden dan Kapolri.

Editor: Abdul Rohman

Komentar0

Type above and press Enter to search.