Gpr5BUGiGpM7TpGoTSCiTSOlGd==

Status Tersangka Gugur, PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan


Bandung, MediaBojonegoro.com - Eman Sulaeman, selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, telah resmi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan adanya putusan tersebut, kini status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi gugur.

Adapun gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Pegi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Pegi menyebut bahwa dirinya sama sekali tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari detikJabar.

Atas keluarnya putusan tersebut, Polda Jabar diharuskan untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan, serta diminta untuk memulihkan harkat, martabat, hingga kedudukannya setelah putusan ini.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Selain itu, Polda Jabar juga diperintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi, serta mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.