MediaBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, harus membayar total tagihan listrik untuk lampu penerangan jalan sebesar Rp2,7 miliar setiap bulan. Diketahui, jumlah lampu penerangan jalan di Kabupaten Bojonegoro saat ini tercatat mencapai sekitar 31.326 unit yang tersebar di seluruh kecamatan.
Zamroni, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Bojonegoro, menjelaskan bahwa lampu penerangan jalan yang terdiri dari penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL), selalu dinyalakan saat malam hari. Jika ada lampu yang mati, perbaikan akan segera dilakukan.
"Bojonegoro saat ini sudah memiliki 31.326 lampu. Rinciannya 20.430 PJU dan 10.896 PJL yang tersebar di wilayah Bojonegoro. Dari jumlah lampu tersebut, Pemkab Bojonegoro harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 2,7 miliar per bulannya," ungkap Zamroni.
Namun, Zamroni menambahkan, pembayaran penerangan jalan lingkungan (PJL) dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2024 nanti akan dibatasi. Hal ini disebabkan PJL berada di tanah milik desa, sehingga pembayaran listrik PJL dalam P-APBD 2024 akan dikembalikan kepada pihak desa.
"Mulai P-APBD 2024 atau di akhir tahun ini, pembayaran listrik PJL dialihkan ke desa,"ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pembayaran listrik PJL akan dialihkan khusus untuk yang berada di desa. Sementara itu, untuk PJL di kelurahan, pembayaran listrik masih akan dilakukan oleh Dinas PKPCK. "Desa yang sudah naik status menjadi ibu kota kecamatan (IKK), tagihan PJL-nya tetap akan dibayar oleh Dinas PKPCK," tambahnya.
Editor: Abdul Rohman
Komentar0