Bojonegoro - Tingkat perceraian di Kabupaten Bojonegoro tetap tinggi setiap tahunnya. Dari Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat 1.227 kasus perceraian di wilayah yang dikenal sebagai Kota Migas tersebut.
Dari total 1.227 kasus yang tercatat di Pengadilan Agama Bojonegoro, 201 di antaranya disebabkan oleh masalah judi online (Judol), yang membuat pasangan-pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai.
Sholikin Jamik, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro mengungkapkan bahwa dari 1.227 kasus perceraian tersebut, mayoritas disebabkan oleh masalah ekonomi. Selain itu, terdapat 186 kasus perceraian akibat perselingkuhan, dan 209 kasus lainnya disebabkan oleh berbagai faktor lainnya.
Sholikin Jamik mengungkapkan bahwa perselingkuhan juga merupakan masalah signifikan dalam kasus perceraian di Bojonegoro, dengan 186 perceraian disebabkan oleh alasan tersebut.
Sholikin menjelaskan bahwa kurangnya komunikasi dua arah antara pasangan sering kali menjadi pemicu utama perselingkuhan, yang kemudian berujung pada kesalahpahaman dan akhirnya perceraian di pengadilan.
“Tidak adanya komunikasi yang baik, maka dapat merusak hubungan seksual antar pasangan. Sehingga memicu untuk mencari kepuasaan dengan pihak lain. Terdapat juga perkara perselingkuhan yang berujung pada perceraian karena menganggap hubungan seksual bersama pasangan tidak ada variasi atau terlalu monoton,” jelasnya.
Masalah komunikasi dengan pasangan dapat menjadi solusi efektif agar pasangan dapat saling terbuka. Kurangnya koneksi emosional dan perasaan tidak dihargai juga menjadi penyebab perselingkuhan yang akhirnya berujung pada perceraian di Bojonegoro.
Banyak orang tidak menyadari pentingnya menciptakan dan memelihara hubungan, sehingga pasangan harus memastikan adanya keterhubungan antara kedua belah pihak.
“Inilah yang sering terjadi, bahkan banyak perselingkuhan juga terjadi karena situasi dan keadaan. Seperti, ditinggal terlalu lama oleh pasangan untuk bekerja,” pungkasnya.
Komentar0