Gpr5BUGiGpM7TpGoTSCiTSOlGd==

Gaji PNS Bakal Naik Lagi, Tahun Ini 8%, 2025 Berapa Kira-kira?

Jakarta, MediaBojonegoro.com - Pada tahun 2025, pemerintah berencana untuk kembali menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, pada tahun ini, Presiden Joko Widodo telah meningkatkan gaji mereka sebesar 8% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024.



Pada tahun pertama pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan diumumkan oleh Presiden Jokowi. Pengumuman ini akan dilakukan saat beliau membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025 pada tanggal 16 Agustus mendatang.

"Itu nanti tanggal 16 Agustus aja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di kawasan Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Isa menyatakan bahwa opsi kenaikan gaji ASN saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, ia menyebutkan bahwa mekanisme kenaikan gaji tersebut bisa dilakukan melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja, atau pemberian insentif tambahan.

"Kan penyesuaian bisa banyak bentuknya, ada yang kalau kita naikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tukin bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa," tegas Isa.

Sebagaimana telah diketahui, dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%. Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga mengalami kenaikan, yang disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan berdasarkan struktur organisasi di setiap direktorat instansi tersebut.

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS terbaru per tahun 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8%:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Komentar0

Type above and press Enter to search.