Jakarta, MediaBojonegoro.com - Pada tahun 2025, pemerintah berencana untuk kembali menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, pada tahun ini, Presiden Joko Widodo telah meningkatkan gaji mereka sebesar 8% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024.
Pada tahun pertama pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan diumumkan oleh Presiden Jokowi. Pengumuman ini akan dilakukan saat beliau membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025 pada tanggal 16 Agustus mendatang.
"Itu nanti tanggal 16 Agustus aja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di kawasan Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Isa menyatakan bahwa opsi kenaikan gaji ASN saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, ia menyebutkan bahwa mekanisme kenaikan gaji tersebut bisa dilakukan melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja, atau pemberian insentif tambahan.
"Kan penyesuaian bisa banyak bentuknya, ada yang kalau kita naikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tukin bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa," tegas Isa.
Sebagaimana telah diketahui, dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%. Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga mengalami kenaikan, yang disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan berdasarkan struktur organisasi di setiap direktorat instansi tersebut.
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS terbaru per tahun 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8%:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Komentar0