MediaBojonegoro.com - Beragam alasan yang mendorong ratusan anak di Kabupaten Bojonegoro untuk menikah di bawah umur. Salah satu alasan utamanya adalah zina dan hamil di luar pernikahan secara resmi.
Menurut data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sebanyak 191 anak di bawah umur telah melangsungkan pernikahan dan mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) di PA Bojonegoro. Angka ini mencakup periode dari Januari hingga akhir Juni 2024.
Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa selain faktor hamil dan zina, terdapat beberapa alasan lain yang mendorong anak-anak untuk melangsungkan pernikahan dini.
“Pertama karena takut berbuat zina, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil, serta adanya kehawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran,” ungkap Solikin.
PA Bojonegoro, imbuh Solikin, menyetujui permohonan Dispensasi Nikah (Diska) ini dengan mempertimbangkan manfaat yang lebih besar, serta dampak negatif yang mungkin timbul jika permohonan tersebut ditolak, terutama bagi mereka yang telah melakukan zina dan hamil. "Berdasarkan ketentuan undang-undang, pasangan suami istri dapat menikah pada usia minimal 19 tahun," tambahnya.
Namun, Solikin Jamik menyatakan bahwa pernikahan dini dengan permohonan dispensasi kawin disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan. Hal ini disebabkan karena mayoritas dari mereka yang mengajukan Diska telah putus sekolah.
“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan Diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) merupakan anak putus sekolah,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rohman
Komentar0